PMI
SEJARAH PALANG
MERAH INTERNASIONAL
Pada tahun 1859 Henry Dunant menyaksikan terjadinya
peperangan di Solferino di mana banyak korban perang yang tidak mendapat
pertolongan, sehingga timbul gagasan untuk memberi pertolongan kepada korban
perang tersebut.
Pengalaman itu dituangkan di dalam buku Un Souvenir de Solferino / The Memory of
Solferino / Kenangan Solferino
(tahun 1862). Dalam buku tersebut diuraikan tentang kondisi yang ditimbulkan
oleh peperangan dan mengusulkan agar segera dibentuk satuan tenaga sukarela
yang bernaung di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada
orang-orang yang terluka di medan
perang.
Buku “Kenangan Solferino” menarik perhatian 4 orang penduduk
Jenewa yaitu :
-
General Dufour
-
Dr. Louis Appia
-
Dr. Theodore Maunoir
-
Gustave Moynier
4 orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima
yang kemuadian menjadi Intertional Committee Of The Red Cross (ICRC) = Komite
Internasional Palang Merah (KIPM). Pada tanggal 22 Agustus 1964 atas prakarsa
ICRC, Pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu koperensi yang diikuti oleh 12
Kepala Negara yang menandatangani perjanjian internasional yang dikenal dengan
:
KONVENSI JENEWA I
-
Tentara yang terluka atau sakit harus
diobati.
-
Sebagai penghargaan terhadap negara
Swiss, maka lambang perlindungan menggunakan tanda Palang Merah di atas dasar
putih, yang terjadi dengan mempertukarkan warna-warna Federal. Lambang ini
hendaknya dipakai untuk Rumah Sakit, ambulans dan para petugas penolong di
medan perang / konflik bersenjata. Karena tanda Palang Merah diasumsikan
mempunyai arti khusus maka pada tahun 1876 simbol Bulan Sabit Merah disahkan
untuk digunakan oleh negara-negara Islam. Kedua simbol tersebut memiliki arti
dan nilai yang sama
A. ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
BADAN TERTINGGI FEDERASI :
Badan tertinggi penentuan kebijakasanaan adalah disebut :
”General Assembly Board of
Governors”
General Assembly atau siding umum dihadiri oleh wakil-wakil
dari semua anggota Federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi
dipilih 4 tahun. Jika General Assembly tidak bersidang, maka kebijakan
tertinggi dilaksanakan oleh “Executive” yang anggotanya terdiri dari 16
Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak geografis), Presiden dan Sekjen
Federasi.
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL,
terdiri KIPM, Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit dan semua
Perhimpunan Palang Merah Nasional.
Badan tertinggi adalah :
“Konperensi Internasional Palang Merah”
Bersidang tiap 4 tahun, dihadiri KIPM, Federasi,
Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta ratifikasi Konvensi Jenewa tahun
1949.
Pertemuan itu membahas persoalan umum dan menampung
usul-usul serta resolusi, disamping mengambil keputusan.
B. PRINSIP DASAR GERAKAN
Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip yaitu
:
KEMANUSIAAN
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban
yang terluka di dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar
bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan
saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi sesama manusia
KESAMAAN
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasr kebangsaan,
kesukuan, agama/ kepercayaan, tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya
semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan
mendahulukan keadaan yang paling parah.
KENETRALAN
Agar senantiasa mendapat kepercayaan diri semua pihak,
gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan
politik, kesukuan, agama atau ideologi.
KEMANDIRIAN
Gerakan ini bersifat mandiri, Perhimpunan Nasional di
samping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus menaati
Peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak
sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
KESUKARELAAN
Gerakan ini adalah pemberi bantuan sukarela, yang tidak
didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
KESATUAN
Di dalam suatu negara hanya ada Perhimpuan Palang Merah
atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas
kemanusiaan di seluruh wilayah.
KESEMESTAAN
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai tanggung jawab yang sama
dalam menolong sesama manusia.
SEJARAH PALANG
MERAH INDONESIA
Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga
berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :
a. MASA
SEBELUM PERANG DUNIA II
1) 21
Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) didirikan Belanda.
2) Tahun
1932 Drs. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan PMI
3) Tahun
1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana di atas ditolak karena menurut
Pemerintah Belanda, rakyat Indonesia belum mampu mengatur Badan Palang Merah
Nasional.
b. MASA
PENDUDUKAN JEAPANG
Dr. RCL Senduk berusaha lagi untuk
mendirikan Badan PMI manun gagal, ditolak Pemerintah Dai Nippon.
c. MASA
KEMERDEKAAN RI
1) 17
Agustus 1945 RI merdeka.
2) 3
September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan Dr.
Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional.
Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukkan pada dunia internasional
bahwa negara Indonesia adalah satu fakta yang nyata.
3) 5
September 1945 Menkes RI dalam Kabinet I (Dr. Boentaran) membentuk Panitia 5
(lima) :
Ketua :
Dr. R. Mochtar
Penulis :
Dr. Bahder Djohan
Anggota :
Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
4) 17 September 1945 tersusun
Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta, yang
sekalugus beliau sebagai Ketuanya.
d. MASA PERANG KEMERDEKAAN
Pada masa itu terjadi peperangan
diman-mana.
Dalam usia muda PMI menghadapi
kesulitan, kurang pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang-orang
secara sukarela mengerahkan tenanganya, sehingga urusan kepalangmerahan dapat
diselengarakan.
Berbagai pertolongan dan bantuan
seperti Dapur Umum, pos P3k, pengangkutan dan perawatan korban pertempuran,
sampai pada penguburannya jika ada yang meninggal, dilakukan oleh laskar-laskar
sukarela di bawah Panji Palang Merah yang tidak memandang golonga, agama dan
paham politik memudahkan pekerjaan membantu mereka yang memerlukan bantuan di
mana saja.
Pada waktu itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama
(Mobile Colone) oleh Cang-cabang. Anggotanya terdiri dari pelajar sekolah
tinggi dan menengah.
Pada permulaan tahun 1946 telah terkumpul kurang
lebih 60 wanita untuk dididik sebagai pembantu juru rawat yang diasramakan di
gedung Chr. HBS
Salemba.
Mereka kemudian dikirim ke daerah luar
Jakarta sampai ke daerah pertempuran.
Menurut catatan pada waktu itu PMI
sudah memiliki 40 Cabang.
e. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH
YANG PENTING-PENTING :
1) Tanggal 16 Januari 1950
Dikeluarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 25/ 1950 tentang Pengesahan berdirinya PMI.
2) Tanggal 15 Juni 1950
PMI diakui oleh ICRC
3) Tanggal 16 Oktober 1950
PMI diterima menjadi anggota Federasi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.
NAMA-NAMA TOKOH
YANG PERNAH MENJADI KETUA PMI
1. Ketua PMI
ke – 1 (1945 – 1946) :
Drs. Moch. Hatta
2. Ketua PMI
ke – 2 (1946 – 1948) :
Soetardjo Kartohadikoesoemo
3. Ketua PMI
ke – 3 (1948
– 1952) :
BPH. Bintoro
4. Ketua PMI
ke – 4 (1952
– 1954) :
Prof. Dr. Bahder Djohan
5. Ketua PMI
ke – 5 (1954
– 1966) :
P.A.A. Paku Alam VIII
6. Ketua PMI
ke – 6 (1966 – 1969) :
Letjen. Basuki Rachmat
7. Ketua PMI
ke – 7 (1970
– 1982) :
Prof. Dr. Satrio
8. Ketua PMI
ke – 8 (1982
– 1986) :
Dr. H. Soeyoso Soemodimedjo
9. Ketua PMI
ke – 9 (1986
– 1994) :
Dr. H. Ibnu Sutowo
10. Ketua PMI
ke – 10 (1994 – 1999) :
Hj. Siti Hardiyanti Rukmana
11. Ketua PMI
ke – 11 (1999 – 2009) :
Dr. Mar’ie Muhammad.
12. Ketua PMI
ke – 12 ( 2009 - ) :
Drs.H. M. Jusuf Kalla
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL ( HPI )
Definisi :
HPI
adalah bagian dari Hukum Internasional yang memberikan perlindungan terhadap
anggota Angakatan Perang yang luka , sakit, dan tidak dapat lagi ikut di dalam
peperangan serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Selain itu , juga
mengatur metode perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI
Mengatur
perang yang terjadi lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan,
menentukan orang-orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi
ikut di dalam peperangan hendaknya dianggap sebagai manusia biasa yang patut
dihargai dan diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran penyerangan hanya boleh
dilakukan terhadap obyek militer dan bukan obyek sipil.
HPI
sangat erat kaitannya dengan Palang Merah , dimulai dengan lahirnya Konvensi
Jenewa 1864 ( pertama ).
Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan
diperbaiki pada tahun 1906, 1929, 1949 dan 2 (dua) protokol ditambahkan pada
konvensi tersebut pada tahun 1977.
Empat Konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I
: Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat yang luka
dan sakit, petugas kesehatan serta
petugas di bidang agama.
Konvensi II :
Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut, petugas kesehatan , petugas di bidang agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan perang .
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang-orang sipil di
masa perang .
Karena
empat Konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderitaan
yang diakibatkan oleh pertikaian , maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol.
Protokol I : diterapkan pada konflik bersenjata
internasional.
Protokol II :
diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara di dunia iktu mengesahkan
dan menyetujuiKonvensi tersebut. Sekarang lebih dari 160 negara telah ikut
menjadi peserta Konvensi Jenewa tahun 1949.
Negara kita mengeluarkan piagam
pernyataan ikut serta Konvensi tersebut pada tanggal 10 September 1958, dan
memasukkan ke dalam Undang-undang No. 59 Tahun 1958.
HPI perlu disebarluaskan :
Sesuai
ketentuan , negara penandatangan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol I dan II
tahun 1977, mentaati dan menjamin, bahwa isi Konvensi Jenewa tersebut diketahui
dengan sebaik-baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas kesehatan dan
Rohaniwan ( Golongan ini
mempunyai hak dan kewajiban dam Konvensi Jenewa )
Masyarakat dan Penduduk Sipil juga
harus memahami HPI ini, agar mereka juga mengetahui hak-hak serta kewajiban di
masa pertikaian bersenjata.
Kegiatan
perikemanusiaan Palang Merah untuk menolong dan melindungi korban perang
merupakan hak dan kewajiban di bawah ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1949. Kegiatan ini harus semata-mata
bertujuan menolong, korban perang sebagai manusia, terlepas dari pertimbangan
politik atau militer.
Untuk
itu PMI turu menyebarluaskan HPI, terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama-sama
penyebarluasan prinsip-prinsip Palang Merah.
Tanggal 15 Januari 19912 telah ditandatangani Letter of
Understanding PMI – ICRC untuk melakukan Diseminasi HPI dan Prinsip-prinsip
Palang Merah.
Sepanjang tahun 1992 – 1993 telah diadakan 7 kali Diklat
Pelatih Diseminasi Prinsip-prinsip Palang Merah dan HPI, dengan jumlah 217
orang telah terlatih.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
LATAR BELAKANG
TERBENTUKNYA
|
PALANG MERAH
|
|
TAHUN 1939
TAHUN 1940
|
CITA-CITA UNTUK MENDIRIKAN PALANG MERAH
-
Dr. RCL. SENDUK
-
Dr. BAHDER DJOHAN
NAMUN CITA-CITANYA DITOLAK PEMERINTAH BELANDA
|
|
TAHUN 1942
TAHUN 1944
|
WAKTU PENJAJAHAN JEPANG CITA-CITA UNTUK MENDIRIKAN PMI
DIUNGKAPKAN KEMBALI OLEH KEDUA TOKOH TERSEBUT.
NAMUN DITOLAK KEMBALI
|
|
TAHUN 1945
|
|
|
17 AGUSTUS
|
PROKLAMASI
KEMERDEKAAN
|
|
3 SEPTEMBER
|
PERINTAH PRESIDEN R.I. KEPADA Dr. BOENTARAN
MARTOATMODJO ( MENKES ) UNTUK
MEMBENTUK PMI
|
|
5 SEPTEMBER
|
Dr. BOENTARAN MEMBENTUK PANITIA LIMA TERDIRI DARI : Dr.
MOCHTAR, Dr. BAHDER DJOHAN,
Dr. MARDJOEKI, Dr. SITANALA DAN Dr. DJOEHANA DENGAN
TUGAS MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN PMI
|
|
17 SEPTEMBER
|
PALANG MERAH INDONESIA DIDIRIKAN DENGAN KETUA UMUM Drs.
MOCH. HATTA
|
|
TAHUN 1950
|
|
|
16 JANUARI
|
KEPUTUSAN PEMERINTAH R.I. No. 25 TENTANG PENGESAHAN
PALANG MERAH INDONESIA
|
|
15 JUNI
|
PENGAKUAN ICRC TERHADAP PMI
|
|
16 OKTOBER
|
PMI MENJADI ANGGOTA LIGA P.M. No. 68
|
|
TAHUN 1958
10 SEPTEMBER
|
DIKELUARKAN PIAGAM PERNYATAAN IKUT SERTA KONVENSI
GENEVA 1949 OLEH PEMERINTAH R.I
|
Referensi
1.
International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and
Red Crescent Movement, ICRC, Geneva.
2.
International Committee of the Red Cross, 1998, Mengenal Lebih Jauh Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional, ICRC, Geneva.
3.
Muin, Umar, 1999, Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
4.
Tim Penyusun,1995, 50
Tahun Palang Merah Indonesia, Markas Pusat PMI, Jakarta
5.
Pam Brown, Agus Setiadi, 1993, Mereka yang berjasa bagi dunia. Henry Dunant, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Komentar
Posting Komentar